Herzaky Sebut Anas Urbaningrum Rusak Partai Demokrat: Tidak Mudah untuk Recovery
Politik | 3 April 2023, 16:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrat tidak mau lagi dikaitkan dengan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, karena Anas dinilai telah merusak elektabilitas Partai Demokrat.
Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Senin (3/4/2023).
“Karena perbuatan mereka, dan geng-nya itu merusak Demokrat di saat sedang tinggi-tingginya elektabilitas. Tidak mudah untuk recovery,” kata Herzaky di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, dikutip Kompas.com.
Herzaky menyatakan, akibat perkara korupsi yang melibatkan Anas, Partai Demokrat mengalami penurunan elektabilitas secara signifikan.
Namun, kata Herzaky, berkat kinerja Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini soliditas Demokrat tetap terjaga.
Baca Juga: Sejumlah Aktivis Disebut Bakal Jemput Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas
“Pak SBY bisa menahan penurunan (elektabilitas), tapi di era Mas AHY bisa kembali meningkatkan,” ucap dia.
“Bisa konsilidasi, ada konsolidasi, ada kaderisasi, hasilnya apa? Demokrat ini (melahirkan) generasi baru,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa Partai Demokrat tak memiliki persoalan dan hubungan dengan Anas saat ini.
Menurut dia, yang menangkap Anas adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Partai Demokrat.
“Ya kalau dibilang kriminalisasi kan dia kaitannya dengan KPK. Ya sudah, tuntut saja KPK, dulu siapa ketua KPK yang mengasuskan dia? silakan. Kami enggak ada kaitannya sama sekali,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang pada 2014 disebut bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun.
Saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan itu, Anas mengajukan kasasi ke MA yang justru membuat hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA akhirnya memangkas vonis Anas selama 6 tahun, sehingga masa hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com