> >

Kejagung Pertanyakan Asal-usul Informasi yang Sebut Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp500 Juta

Hukum | 3 April 2023, 14:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

Diketahui, Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa Johny sebagai saksi untuk kasus tersebut, yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Pada kasus ini, Kejagung juga sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Johnny G Plate Kembali Diperiksa dalam Kasus BTS 4G Kemenkominfo

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU