AHY: KSP Moeldoko Kembali Usaha Ambil Alih Partai Demokrat dengan Ajukan PK ke MA
Politik | 3 April 2023, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy tersebut.
Baca Juga: PTUN kembali Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Rakyat Indonesia
AHY menjelaskan, pada 3 Maret 2023 pihaknya menerima informasi Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.
"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menyebut, alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena yang bersangkutan mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, kata dia, kenyataannya, bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.
"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut pada hari ini.
"Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Baca Juga: AHY Sebut Ada Sinyal Golkar Gabung ke Parpol Pro Anies di Pilpres 2024
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (3/10/2022).
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV