Firli Abaikan Surat Kapolri, Berhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Hukum | 3 April 2023, 10:11 WIBPerintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.
Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas ke KPK.
“Iya betul,” kata Dedi singkat daat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain menerbitkan surat perintah, Kapolri juga melayangkan surat balasan ditujukan kepada Pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang juga ditandatangani pada tanggal 29 Maret.
Baca Juga: Rafael Alun Ungkap Ada Puluhan Tas Milik Istrinya Disita KPK: Hanya 10 yang Asli, Sisanya KW
Surat tersebut menjawab surat rekomendasi yang disampaikan Pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, terkait permohonan usulan dua Pati Polri, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.
Dalam surat tersebut, Kapolri menyampaikan dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier, Irjen Karyoto yang saat ini melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sedangkan Brigjen Endar Priantoro, Kapolri memutuskan tetap memerintahkan untuk melaksanakan penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri. Alasannya, karena masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier.
“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kapolri terlampir,” tulis Listyo Sigit dalam surat tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV