Firli Abaikan Surat Kapolri, Berhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Hukum | 3 April 2023, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memutuskan tetap memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan secara hormat.
Meskipun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro untuk tetap bertugas di lembaga antirasuah sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah berakhir pada 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ali mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.
Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
"Iya (ada surat Kapolri), tapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Baca Juga: KPK: Hari Ini Rafael Alun akan Diperiksa sebagai tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Prianto untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV