Kemenkes Bantah STR Seumur Hidup Akan Suburkan Dokter Abal-abal, Ini Alasannya
Humaniora | 2 April 2023, 11:24 WIBKarena itu, Kementerian Kesehatan akan memprioritaskan pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP sebagai dasar dari pemberian SIP dalam sosialisasi rancangan undang-undang tersebut. Dengan begitu, tidak lagi perlu surat rekomendasi dari organisasi profesi seperti sekarang.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Larangan Bukber ASN Bukan karena Covid-19, tapi Biar Tak Pamer Hidup Mewah
Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik Dinas Kesehatan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.
Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberiaan SIP. Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.
Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV