> >

ICW Usul Rafael Alun Trisambodo Ditahan: Ada Potensi Menghilangkan Barang Bukti

Hukum | 1 April 2023, 19:01 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

“Ini harus dikembangkan. Bisa saja ada harta lain yang sampai saat ini masih disembunyikan.”

Baca Juga: Jubir KPK Bicara soal Penahanan Rafael Alun: Ini soal Waktu Saja

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu

KPK memperkirakan Rafael menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode tersebut.

Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, KPK lantas menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU