> >

Pakar Ingatkan Transaksi Janggal Rp349 T Bukan Sekadar Data: Jika Kejahatan, Itu Uang Negara

Hukum | 31 Maret 2023, 20:58 WIB
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, Jumat (17/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan sekadar angka dan data.

Menurutnya, transaksi mencurigakan tersebut kemungkinan merupakan tindak kejahatan yakni pencucian uang. 

"Ini bukan bicara tentang data dan angka ini bagi rakyat ada atau tidak kebocoran negara. Kita sedang dihadapkan pada laporan hasil analisis (LHA) PPATK menyatakan ada Rp349 triliun yang diduga TPPU," kata Yenti dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (31/3/2023). 

"Kita ingin menyampaikan kepada rakyat bahwa kalau benar ini kejahatan, itu adalah uang negara."

Sehingga, dia mengatakan, kementerian atau lembaga terkait tak bisa menganggap hal tersebut sebagai masalah yang ringan, karena dianggap hanya seputar data dan angka semata.

"Jadi jangan terlalu ringan mengatakan ini data dan rakyat diajak santai bahwa ini data dan angka. Itu sangat tidak pas dengan perasaan keprihatinan masyarakat saat ini," katanya.

Yenti pun mengatakan, jika benar transaksi janggal tersebut merupakan TPPU, maka harus ditindaklanjuti terkait pidana asalnya. 

"Kalau berkaitan dengan korupsi ke KPK, polisi atau jaksa, kalau berkaitan ilegal logging ke polisi," tegasnya. 

Dia pun menilai sesungguhnya TPPU itu bukanlah sesuatu yang baru di Tanah Air. Pasalnya, menurut penjelasannya, TPPU sudah ada di Indonesia sejak 20 tahun yang lalu

"Jadi gampang (untuk menelusuri dugaan TPPU)" ujarnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU