Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mantan Pimpinan KPK: Sangat Mudah untuk Di-Follow Up
Hukum | 31 Maret 2023, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan transaksi janggal Rp346 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejatinya sangat mudah untuk ditindaklanjuti.
Hal itu lantaran, kata Saut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selalu berdasarkan kesesuaian data diri, baik nama maupun alamat dalam menyusun laporannya.
"Di-follow up-nya (ditindaklanjuti, red) itu easy (mudah)," kata Saut dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (31/3/2023).
"PPATK melapor seseorang by name by address (menurut nama, menurut alamat) itu jelas."
Dia pun menyebut pihak-pihak yang telah tercantum dalam laporan PPATK tersebut sudah tidak dapat menyangkal.
"Kalau udah by name by address kamu mau lari ke mana? Jadi very easy (sangat mudah) untuk follow up," tegasnya.
Sebab itu, Saut pun merasa heran kenapa penegak hukum masih enggan untuk mengusut transaksi janggal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan yang menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat terkait dugaan transaksi mencurigakan di linkungan Kemenkeu sebanyak Rp349 triliun.
Menurut penjelasannya, pergerakan uang tersebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mahfud menegaskan jumlah dana itu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
Baca Juga: Beda Data Soal Transaksi Janggal Rp349 T, Jokowi Enggan Komentar: Tanyakan ke Bu Menkeu & Pak Mahfud
Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3) lalu, Mahfud membeberkan kronologi pihaknya mendapatkan angka Rp349 triliun.
Mahfud membagi transaksi janggal sebesar Rp349 triliun ke dalam tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA).
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix," ujar Mahfud.
Data tersebut berbeda dengan yang dimiliki Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sebelumnya mengungkapkan, nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut sebagian besar tak berkaitan dengan pegawai di lembaganya.
Transaksi mencurigakan itu, kata Sri Mulyani, merupakan jumlah keseluruhan nilai transaksi yang tertera di dalam 300 surat yang ada di lampiran surat Kepala PPATK kepada dirinya yang ia terima pada Senin, 13 Maret 2023.
"Di situ ada angka 349 triliun dari 300 surat yang ada di dalam lampiran surat tersebut," ujar Menkeu, Senin (27/3/2023) siang.
Ternyata, lanjut dia, dari 300 surat tersebut, sebanyak 100 surat adalah surat PPATK ke pihak lain atau aparat penegak hukum (APH) lain dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun dalam periode 2009-2023.
Kemudian, nilai Rp253 triliun, yang tertulis di dalam 65 surat, merupakan data dari transaksi debit-kredit yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud Minta Undang Sri Mulyani untuk Adu Data!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV