> >

Senin Pekan Depan, AG Bakal Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Penganiayaan David Ozora

Hukum | 31 Maret 2023, 14:30 WIB
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya akan menghadapi sidang putusan sela kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (3/4/2023) pekan depan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya akan menghadapi sidang putusan sela kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (3/4/2023) pekan depan.

"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela," kata Mangatta seusai sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Mangatta berujar, jika nantinya hakim menolak eksepsi yang diajukan pihaknya, maka sidang akan berlanjut ke pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga korban David.

"Setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak, akan dilanjutkan ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," jelasnya.

Baca Juga: Persidangan Anak AG Dimulai dengan Agenda Diversi, Pengacara David: Keluarga Menolak Upaya Damai

Terkait persiapan sidang putusan sela, Mangatta menyebut pihaknya kini sedang menyiapkan saksi ahli guna mengantisipasi ditolaknya nota pembelaan atas dakwaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengaku secara maraton bakal menggelar sidang terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Karena itu, rencananya sidang terhadap AG akan digelar setiap hari. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan hal itu dikarenakan adanya keterbatasan waktu.

 

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Menurut Djuyamto, pihaknya menargetkan sidang terhadap AG bisa diselesaikan PN Jakarta Selatan sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Dalam kasus penganiayaan David, AG telah didakwa dengan tentang penganiayaan. Adapun Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: PN Jaksel Ganti Hakim Tunggal Persidangan Anak AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam kasus tersebut, selain AG, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersang. Keduanya kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

 

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU