> >

Ketika Teddy Minahasa Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati

Hukum | 31 Maret 2023, 11:05 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, tampak tersenyum dan melambaikan tangan usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Momen Teddy Minahasa tersenyum itu terjadi setelah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) selesai. 

Baca Juga: Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat Hukumannya

Dilansir dari Kompas.com, usai agenda pembacaan tuntutan rampung, majelis hakim PN Jakbar menutup persidangan tesebut. Kemudian, Teddy Minahasa pun langsung berdiri.

Dia lantas bergegas menghampiri ketua tim penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea, untuk bersalaman. Selain itu, keduanya juga tampak terlibat perbincangan.

Namun demikian, tidak diketahui apa isi pembicaraan antara Teddy dan Hotman. Setelah itu, Teddy Minahasa menghampiri anggota tim penasihat hukumnya yang lain untuk bersalaman.

Usai bersalaman, Teddy Minahasa tampak melepas masker berwarna biru yang dipakainya selama persidangan. Di saat yang sama, awak media pun memanggil nama sang jenderal polisi bintang dua itu.

"Pak Teddy," kata awak media.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika meresponsnya dengan senyuman sembari melambaikan tangannya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Jaksa menjelaskan alasannya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami.”

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU