KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun
Hukum | 31 Maret 2023, 08:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Baca Juga: Temukan 2 Alat Bukti, KPK Konfirmasi Rafael Alun Berstatus Tersangka Dugaan Gratifikasi!
Menurut Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya. Rentang waktunya dari tahun 2011 sampai dengan 2023.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali dalam ketrangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Selanjutnya, kat Ali Fikri, penyidik KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ali mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang. Saat ini, uang tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali.
Baca Juga: Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Amankan Barang Mewah
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan Rafael Alun Trisambodo diperkirakan telah menerima gratifikasi uang senilai puluhan miliar.
"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)," kata Asep Guntur.
Menurut Asep, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK, salah satunya safe deposit box (SDB).
"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," ujar Asep.
Seperti diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu ternyata menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap memamerkan kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat mengenai harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Hal itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Belakangan, Rafael dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael Alun tersebut.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat itu berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV