> >

Ini Hitungan THR Buat PPPK dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan

Humaniora | 31 Maret 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS, ASN, PPPK dan pegawai non ASN. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," penjelasan Pasal 11 PP 15/2023.

Jika THR belum dapat dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: PNS Full Senyum! April THR Turun, Juni Giliran Gaji ke-13 Cair

Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan dari penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023.

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni 2023. Jika gaji ke-13 belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan Mei 2023.

Adapun besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non ASN berdasarkan jenjang pendidikan yakni;

Pendidikan SD
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun Rp3.613.0O0.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

Pendidikan SMA/Diploma 1 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

Diploma 2, Diploma 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
- Masa di atas 10 tahun-20 tahun Rp4.657.000
- Masa di atas 20 tahun Rp5.397.000

Strata 1/Diploma Empat sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.394.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.229.000

Strata 2/Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.770.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.769.000
 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU