Kemenag Belum Bisa Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah, Ini Kendalanya
Hukum | 31 Maret 2023, 05:45 WIBMujib menambahkan, pemanggilan itu juga bagian dari proses Kemenag untuk mengevaluasi izin travel umrah tersebut.
Jika komitmen tidak dijalankan, maka Kemenang akan memutuskan memberikan sanksi pencabutan izin.
Terlebih, PT NSWN sudah masuk proses hukum lantaran kasus penipuan jemaah dan menelantarkan jemaah umrah.
"Kemenag memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampai ke pembekuan bahkan pencabutan izin," ujar Mujib.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Agen Travel Umrah Naila Safaah dengan Cash Back Rp 2 Juta
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), isitri dari Mahfudz, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT NSWN Hermansyah (59).
Mahfudz Abdulah alias Abi merupakan residivis dari kasus serupa di tahun 2016, setelah bebas murni Mahfudz mengakuisisi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWN).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV