Mahfud MD Gertak Balik Arteria Dahlan, Ancam Pidanakan karena Halangi Penegakan Hukum
Hukum | 30 Maret 2023, 05:05 WIBIa pun mencontohkan Kepala BIN yang berada di bawah Presiden saja melaporkan informasi intelijen kepada dirinya selaku Menko Polhukam.
Lantas, Mahfud pun menantang Arteria untuk melaporkan Kepala BIN Budi Gunawan karena dianggap telah membocorkan informasi intelijen yang bersifat rahasia kepada Menko Polhukam.
“Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, menurut Undang-undang BIN Pasal 44 bisa diancam 10 tahun penjara, berani?” ujar Mahfud.
Baca Juga: Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU
Kemudian, Mahfud MD menyinggung soal kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat kasus Lukas Enembe bergulir, Mahfud mengaku memerintahkan PPATK untuk mengumumkan aliran dana yang terkait dengan Lukas Enembe.
“Bahkan, saya minta uangnya di-freeze (bekukan). Kalau tidak begitu tidak bisa ditangkap dia (Lukas Enembe),” tutur Mahfud MD.
Oleh sebab itu Mahfud MD meminta Arteria Dahlan tidak perlu menggertak-gertak dirinya. Sebab, Mahfud mengaku juga bisa menggertak balik Arteria Dahlan.
“Saudara (Arteria) bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” kata Mahfud.
Ia pun mengatakan sudah ada contohnya yang seperti itu yakni mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Karena dianggap menghalangi penegakan hukum, yang bersangkutan dipidana 7,5 tahun penjara.
Baca Juga: Momen Mahfud MD Jengkel saat Rapat dengan DPR, Ungkit soal Kasus Sambo: Saya Tiap ke Sini Dikeroyok
“Sudah ada yang dihukum 7,5 tahun penjara, namanya Fredrich Yunadi. Kerja-kerjanya sama seperti saudara,” tutur Mahfud.
“Orang mau mengungkap (tindak pidana) dihantam, mau mengungkap dihantam. Jadi jangan main ancam-ancam begitu.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV