Mahfud MD Gertak Balik Arteria Dahlan, Ancam Pidanakan karena Halangi Penegakan Hukum
Hukum | 30 Maret 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, balas mengancam Arteria Dahlan dengan ancaman pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Ada Usulan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Bersamaan
Mahfud MD menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang sebelumnya memperingatkan Menko Polhukam dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa dipidana 4 tahun penjara.
Hal itu karena menurut Arteria, mereka dianggap telah membocorkan dokumen rahasia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud karena itu merasa perlu menanggapi pernyataan Arteria Dahlan tersebut. Sebab, imbas pernyataan anggota DPR itu, Mahfud dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Saya harus jawab Pak Arteria karena ini ada (pernyataan) ancaman hukuman pidana 4 tahun,” kata Mahfud MD dalam rapat.
Menurut Mahfud, dirinya tidak melakukan pelanggaran karena tidak membocorkan hal-hal yang dilarang terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, hingga nilai tujuan transaksi.
Baca Juga: Mahfud Luruskan Temuan PPATK Rp349 Triliun Dugaan TPPU Bukan Berarti Menkeu Sri Mulyani Korupsi
Dalam kasus pencucian uang, Mahfud mengatakan, bahwa dirinya adalah Ketua Komite TPPU yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Mahfud menaungi PPATK. Oleh karena itu, ia berhak mendapat atau pun meminta laporan kepada PPATK terkait dugaan TPPU.
"Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan kalau saya tidak boleh tahu?" kata Mahfud.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV