Penjelasan PPATK soal Rp35,3 Triliun Dugaan TPPU di Pegawai Kemenkeu, Beda Data dengan Sri Mulyani
Politik | 29 Maret 2023, 22:02 WIB"Alasan PPTK memberikan data oknum plus perusahaannya karena kami menemukan perusahaan itu adalah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh oknum, sehingga tidak bisa dikeluarkan dipisahkan dari oknum tadi," ujar Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Ivan menambahkan dalam temuan pihaknya oknum tersebut menyamarkan akte perusahaan dengan nama anak, istri hingga tukang kebun rumah atau asisten rumah tangga.
Jika perusahaan yang masih berhubungan dengan oknum pegawai Kemenkeu dipisahkan maka data yang didapat hanya Rp3,3 triliun.
"Kalau kami keluarkan data itu, kami membohongi penyidiknya (di Kemenkeu). Kami masukkan nama-nama perusahaan berikut nama oknumnya di situ ketemu Rp35,5 triliun," ujar Ivan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV