Penjelasan PPATK soal Rp35,3 Triliun Dugaan TPPU di Pegawai Kemenkeu, Beda Data dengan Sri Mulyani
Politik | 29 Maret 2023, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluruskan perbedaan data milik PPTK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai transaksi keuangan mencurigakan oknum pegawai Kemenkeu.
Sebelumnya saat rapat dengar di Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu.
Sementara data yang didapat PPATK ada Rp35,5 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan selain oknum pegawai Kemenkeu, PPATK juga menyertakan daftar perusahaan yang diduga milik oknum dalam melakukan transaksi janggal.
Baca Juga: Sebut Keterangan Menkeu di Komisi XI DPR Jauh dari Fakta, Mahfud: Bukan Dia Nipu, Tapi..
Semisal dalam surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK menyampaikan satu oknum bisa memiliki keterkaitan lebih dari lima perusahaan.
Hal ini yang membuat PPTK menemukan dugaan pencucian uang dari para oknum pegawai Kemenkeu dan perusahaan yang terafiliasi dengan para oknum tersebut mencapai Rp35,5 triliun.
Di sisi lain data dari Kemenkeu, sudah memisahkan entitas perusahaan dengan oknum sehingga menjadi Rp22 triliun.
Kemudian data tersebut disaring lagi, yakni entitas perusahaan yang tidak berkaitan dengan oknum Kemenkeu dikeluarkan, dan berkaitan dengan oknum tatap ada sehingga menemukan angka Rp3,3 triliun.
Baca Juga: [FULL] Sri Mulyani Beberkan Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV