> >

Anas Urbaningrum Segera Bebas April 2023, Langsung Pulang Kampung ke Blitar Sungkem Ibunda

Hukum | 29 Maret 2023, 19:01 WIB
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. 

 

Namun, Anas tetap didenda Rp300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas. 

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. 

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara. Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. 

Baca Juga: Apa Jabatan Anas Urbaningrum di PKN Usai Bebas Nanti? Ini Jawaban Gede Pasek

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara. 

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU