> >

Telantarkan Ratusan Jemaah, Begini Tipu Daya Travel Umrah Naila Jerat Korban: Tiket Gratis-Cashback

Hukum | 29 Maret 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi umrah. Polda Metro Jaya mengungkap tipu daya agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam menjerat ratusan korbannya. (Sumber: Dokumen Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap tipu daya agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam menjerat ratusan korbannya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, menyebut modus penipuan travel umrah tersebut adalah dengan iming-iming program tertentu.

Yakni mulai dari wisata religi, tarif umrah murah, pemberian biaya gratis untuk  satu jemaah yang bisa mengajak sembilan orang hingga cashback.

"Jadi pakai iming-iming cashback Rp 2 juta untuk mereka yang mampu mengajak 9 jemaah dan dia juga dapat gratis satu perjalanan umrah," kata Ratna dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

 "Ya dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis satu peserta," sambungnya.

Sementara itu berdasarkan penyelidikan polisi, dana umrah para jemaah digelapkan pemilik agen travel umrah tersebut yang kemudian diputar menjadi aset.

"Dana (jemaah umrah) lari ke rekening pelaku, lalu dibelikan tanah, ruko, rumah dan kendaraan," jelasnya. 

Menurut penjelasan Ratna, korban penipuan agen travel umrah Naila telah mencapai lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

"Ini akan dikembangkan karena masih banyak yang laporan yang di Mekkah sudah kembali ke indonesia. Saat ini kami fokus ke calon jemaah yang enggak berangkat," ucapnya. 

Baca Juga: Polisi Sebut Travel Umrah Naila yang Telantarkan Jemaah Punya 300 Cabang di Seluruh Indonesia

Atas kejadian ini, Ratna mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan travel umrah bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penipuan oleh agen travel umrah ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

 

Diketahui agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama satu bulan di Mekkah, Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.

"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Kemudian  penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).

Dari hasil penyelidikan, Mahfudz Abdullah alias Abi merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2016.

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri atas Dugaan Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU