> >

Diversi Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David di PN Jaksel Hari Ini

Hukum | 29 Maret 2023, 13:14 WIB
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Sumber: Antara)

 

Dalam persidangan, AG didampingi oleh keluarganya, keluarga korban D, penasihat hukum masing-masing pihak, jaksa penuntut umum (JPU), serta pemimpin kemasyarakatan.

Baca Juga: Mediasi Diversi Ditolak Keluarga David Ozora, Pelaku AG Jalani Sidang

Diversi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU