Eks Ketua PPATK Sayangkan Mahfud MD Beber Transaksi Rp349 T di Kemenkeu: Banyak Double Counting!
Hukum | 29 Maret 2023, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011, Yunus Husein menyayangkan tindakan Menko Polhukam Mahfud MD soal pengungkapan transaksi lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yunus Husein mengatakan transaksi bernilai fantastis tersebut merupakan akumulasi 14 tahun dari 2009 hingga 2023. Terlebih Mahfud juga mengutarakan transaksi tersebut berada di Kemenkeu yang dianggap sensitif oleh Husein.
"Laporan itu terlalu lama dari 2009-2023, 14 tahun, akumulasi pasti banyak. Itu disebutkan dari pejabat pajak dan Bea Cukai. Melibatkan banyak orang dengan menyebutkan jumlah yang besar. Jumlah itu suatu masalah yang sensitif terlebih disebutkan terkait pejabat pajak dan keuangan," jelas Yunus Husein dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri, Menko Mahfud MD: Bagus!
Ia menilai Mahfud MD yang menerima laporan transaksi tersebut dari PPATK seharusnya mengutarakan hasilnya kepada anggota komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui Mahfud yang juga Menko Polhukam adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Seharusnya Pak Mahfud terima dari PPATK kemudian diumbar di Komite. Kalau Komite men-disclose ke publik silahkan. Sayangnya komite TPPU itu sidangnya hanya sekali setahun," jelas Husein.
Ia menduga ada banyak hitungan ganda dalam laporan ini. Hal itu juga diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Datang ke Rapat di DPR, Jelaskan dan Rinci Transaksi Janggal Rp 349 T
"Dugaan saya, Menteri Keuangan ada bilang debit dan kredit dihitung, kemungkinan terjadinya double counting dalam anggaran besar itu ada sekali," jelasnya.
Sebagaimana diketahui Sri Mulyani kaget dengan pernyataan dari Mahfud MD saat mengungkapkan transaksi lebih dari Rp300 triliun ke publik.
"Pak Mahfud sampaikan ke media, ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu Rp300 triliun. Kami kaget karena mendengar dalam bentuk berita," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).
Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael
Bahkan saat itu Sri Mulyani belum mendapat surat dari PPATK yang kemudian diterima sehari setelah pernyataan Mahfud. Surat tersebut diterima per 9 Maret 2023.
"Kamis tanggal 9/3/2023. Kepala PPATK mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III Tahun 2023. Surat tertanggal 7 Maret, tapi baru kami terima by hand tanggal 9 Maret," jelas Sri Mulyani.
"Tanggal 8/3/2023, sehari sebelumnya sudah disampaikan ke publik yang kami belum menerima," lanjutnya.
Surat berisi 36 halaman lampiran tersebut ditujukan pada Inspektorat Jenderal Kemenkeu 2009-2023. Belum ada data terkait nilai uang dalam dokumen tersebut. Hal ini membuat Sri Mulyani bingung.
Baca Juga: Analisa Alasan Mahfud Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun, Yenti: Ada Pembiaran, Mengapa Baru Diungkap!
"Kami juga bingung. Tanggal 9 Maret belum menerima surat, tapi belum ada angkanya. Saya meminta kepada Pak Ivan (Kepala PPATK) suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar," tutur Bendahara Negara.
Surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun baru tiba pada Senin (13/3). Jumlahnya menjadi 43 halaman yang berisi 300 surat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV