MAKI Laporkan Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri karena Bocorkan Dokumen Rahasia TPPU
Hukum | 28 Maret 2023, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Menurut MAKI, ketiga pihak itu terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen mengenai tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Terima Tantangan Mahfud MD, Anggota DPR Benny Harman: Saya akan Datang, Jangan Mencla-mencle
Rencananya, pelaporan oleh MAKI tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (28/3/2023) pukul 12.00 WIB siang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan.
Itu antara lain yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.
Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael
Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK.
Adalah Arteria Dahlan yang mengatakan demikian bahwa apa yang dilakukan PPATK dengan mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan flash disk brrisi video rekaman.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar
"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara.
Adapun pidana penjara itu paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Hobi Gowes dan Pertanyaan Pencucian Uang Rp349 Triliun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV