MAKI Laporkan Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri karena Bocorkan Dokumen Rahasia TPPU
Hukum | 28 Maret 2023, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Menurut MAKI, ketiga pihak itu terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen mengenai tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Terima Tantangan Mahfud MD, Anggota DPR Benny Harman: Saya akan Datang, Jangan Mencla-mencle
Rencananya, pelaporan oleh MAKI tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (28/3/2023) pukul 12.00 WIB siang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan.
Itu antara lain yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.
Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV