> >

Pemerhati Sebut Kewenangan IDI Terlalu Besar di RUU Kesehatan Nasional

Humaniora | 28 Maret 2023, 05:25 WIB
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Sumber: IDI)

IDI juga diminta untuk transparan terhadap laporan keuangannya sebagai pertanggungjawaban organisasi profesi yang mengumpulkan dana dari anggota.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Apresiasi Kinerja Polisi Disiplin Penegakan Hukum

Dikutip dari sumber yang sama, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria membantah pihaknya memonopoli dunia kesehatan nasional.

Katanya, IDI hanya menjalankan amanat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

PB IDI akan sangat terbuka terhadap semua masukan dalam perumusan UU dengan metode omnibus law ini.

”Pemerintah boleh mengambil peran di sana untuk mengawasi penyelenggaraan. RUU Kesehatan ini harus menjadi UU yang berlaku bukan hanya untuk profesi, melainkan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan orang-orang yang memberikan pelayanan kesehatan,” kata Beni.

Baca Juga: Kontroversi Berenang Bisa Hamil ala KPAI, Begini Kata Ikatan Dokter Indonesia

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU