Pakar TPPU Jelaskan Dasar Hukum Merahasiakan Dokumen Laporan Dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Hukum | 27 Maret 2023, 18:40 WIBPemanggilan oleh DPR dinilainya merupakan sesuatu yang wajar, karena DPR merupakan wakil rakyat, sehingga harus menengahi adanya berita yang simpang siur.
“Kan memang beritanya simpang siur, nah DPR sebagai wakilnya rakyat harus menengahi ini, karena kan tiba-tiba PPATK mengatakan bahkan sekian orang dari pegawai Kemenkeu, dari 67 menjadi 400 sekian, kemudian dikatakan ini adalah dugaan TPPU.”
“Sempat juga ada yang mengatakan tidak ada TPPU nya, kemudian ada, tapi tidak ada korupsinya. Kok bisa gitu, sejak awal. Mereka juga mengatakan, PPATK bahwa ini hanya pajak dan bea cukai. Kalau pajak dan bea cukai itu kemudian ada yang terlibat adalah pejabatnya, ya KPK (yang menagani),” urainya.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, secara aturan, laporan data transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK merupakan sesuatu yang sangat rahasia, dan tidak boleh diungkap sebelum ada verifikasi.
“Secara aturan sebenarnya itu sangat rahasia ya, secara aturan. Tidak boleh dibuka, diungkap ke publik sebelum ada verifikasi dari para pihak,” kata dia.
“Ini yang membuat satu pertanyaan dari teman-teman, apakah data yang diberikan oleh PPATK kepada Komite Nasional TPPU ini bisa diungkap di publik?”
Menurut Ahmad Sahroni, tidak ada aturan yang mengharuskan untuk membuka data itu kepada publik.
Baca Juga: Jelang Pertemuan Bahas Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD: Pemerintah Bukan Bawahan DPR!
“Maka itu, Komisi III besok akan meminta secara detail hasil laporan analisa dari PPATK kepada Pak Menko yang sudah diberikan.”
Dari situ, lanjut dia, dapat diketahui dampak dari hal-hal yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.
“Kalau kepada penegak hukum, harusnya nanti kita akan rekomendasikan dari apa yang kita terima untuk diberikan langsung pada penegak hukum.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV