Sebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Ozora Berencana Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE
Hukum | 26 Maret 2023, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora berencana melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video penganiayaan.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger menjelaskan saat ini keluarga sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum dan polisi terkait tindakan Mario yang menyebarkan foto dan video penganiayaan David ke sejumlah pihak masuk dalam UU ITE.
Menurut Alto keluarga telah mendapatkan salah satu bukti dokumentasi penganiayaan David yang dikirim ke rekan David Ozora.
Dalam dokumentasi penganiayaan yang dikirim via WhatsApp, Mario Dandy menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Sebarkan Video Penganiaayan David, Kriminolog: Mario Bisa Terjerat UU ITE!
"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ujar Alto saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Alto menambahkan keluarga korban akan terus memastikan proses hukum berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap David.
Pihaknya juga berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Mario dengan penasihat hukum dan kepolisian.
Keluarga menilai narasi Mario yang dalam dokumen penganiayaan yang dikirim ke rekan David sebagai ancaman kekerasan.
Baca Juga: Mario Dandy Terbukti Langgar UU ITE, Ancaman Hukuman Bertambah?!
"Kami lagi melakukan proses konsultasi dengan pihak Polda (Metro Jaya)," ujar Alto.
Adapun dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1), subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat (2) KUHP, subsider 351 ayat (2) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com