KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Rumah pemilu | 24 Maret 2023, 15:52 WIBDari enam perkara itu, gugatan Partai Ummat mencapai kesepakatan mediasi dengan KPU, sedangkan lima gugatan lainnya dikabulkan.
Berikutnya, SPPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berasal dari gugatan PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Partai Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. Seluruh gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.
"Ada juga satu perkara di PN Jakpus yang berasal dari gugatan Partai Prima dan itu dikabulkan," kata Afif.
Kemudian, terdapat pula delapan perkara biasa di PTUN Jakarta yang berasal dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Prima. "Seluruh gugatan itu pun ditolak PTUN," ujarnya.
Baca Juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
Selanjutnya, lima perkara terkait perlawanan atas gugatan biasa di PTUN Jakarta dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia ditolak pula.
"Terakhir, ada dua peninjauan kembali atas SPPU di PTUN Jakarta dari gugatan Partai Prima dan PKP," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV