Menag Bantah Jokowi Anti-Islam Usai Larangan Bukber Pejabat: Presiden Sangat Concern terhadap Islam
Peristiwa | 24 Maret 2023, 14:06 WIBDi sisi lain, Yusril menilai, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
"Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujarnya.
Yusril menduga surat edaran tersebut bersifat rahasia yang bocor ke publik. Karenanya, dia menyarankan agar meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
Diketahui, arahan Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan, tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga: Soal Larangan Bukber, Seskab Pramono Jelaskan Presiden Jokowi Minta Pejabat Terapkan Hidup Sederhana
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews