> >

KPU Akan Ketemu Partai Prima Hari Ini untuk Bahas Tahapan Verifikasi Ulang

Rumah pemilu | 24 Maret 2023, 13:44 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU, Jumat (5/8/2022). (Sumber: YouTube KPU)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membahas teknis tahapan verifikasi ulang. 

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang Partai Prima. 

Baca Juga: KPU RI: Kami Hormati Hak Partai Prima untuk Mengajukan Keberatan

"Setelah konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Prima," kata Idham di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). 

Idham mengatakan, pihaknya akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Partai Prima. 

"Kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal, karena dalam putusan bawaslu bahasanya paling lama, 10 x 24 jam," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu nantinya akan membahas kesanggupan Partai Prima dalam melakukan verifikasi ulang.

"Kami akan tanya kesanggupan Prima paling lama berapa hari. Karena bicara tentang dokumen yang harus disampaikan partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu," ujarnya. 

"Kami juga nanti akan menjelaskan kepada Prima apabila memang persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ucapnya. 

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Senin (20/3/2023).

KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Yakni telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. 

Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Baca Juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU