KPU Akan Ketemu Partai Prima Hari Ini untuk Bahas Tahapan Verifikasi Ulang
Rumah pemilu | 24 Maret 2023, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membahas teknis tahapan verifikasi ulang.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang Partai Prima.
Baca Juga: KPU RI: Kami Hormati Hak Partai Prima untuk Mengajukan Keberatan
"Setelah konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Prima," kata Idham di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Idham mengatakan, pihaknya akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Partai Prima.
"Kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal, karena dalam putusan bawaslu bahasanya paling lama, 10 x 24 jam," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu nantinya akan membahas kesanggupan Partai Prima dalam melakukan verifikasi ulang.
"Kami akan tanya kesanggupan Prima paling lama berapa hari. Karena bicara tentang dokumen yang harus disampaikan partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu," ujarnya.
"Kami juga nanti akan menjelaskan kepada Prima apabila memang persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Senin (20/3/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV