> >

Mario akan Dihukum Lebih Berat karena Sebarkan Video Penganiayaan David, Ini Penjelasan Pakar Pidana

Hukum | 24 Maret 2023, 10:56 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), disebut bakal diganjar hukuman lebih berat.

Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Mario bisa lebih berat karena ia bukan hanya menganiaya David hingga koma. Tapi, juga turut menyebarkan video penganiayaan korban kepada sejumlah orang.

Baca Juga: Mario Sengaja Sebar Video Aniaya David, Pengacara Korban: Arogan, Dia Pikir Bisa Lolos Jerat Hukum

Diketahui, Mario setelah menganiaya David sempat menyebarkan video penganiayaan itu kepada tiga orang, salah satunya adalah kakak kelas korban.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Mario Dandy dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Suparji menuturkan pengenaan pasal berlapis kepada Mario itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pengembangan dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Sangat potensial sekali (dijerat pasal berlapis),” kata Suparji dalam Sapa Pagi Kompas TV pada Jumat (24/3/2023).

"Ada perbuatan nyata yang bersangkutan menganiaya korban dan menyebarkan video, yang mana memuat aksi brutal dan tidak baik, yang bisa dikualifikasikan melanggar kesusilaan."

Baca Juga: Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun

Terlebih, lanjut Suparji, aksi penganiayaan brutal tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri terhadap korban David.   

 

Suparji mengatakan Mario dapat dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kemudian, ia juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Kalau kita coba prediksi bahwa antara pelanggaran pasal 27 ayat 1 dijuncto-kan pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE ditambah pasal 354 KUHP, maka memang ancaman hukumannya akan semakin berat,” ujarnya.

Sumarji membeberkan, berdasarkan pasal 45 ayat 3 UU ITE, Mario Dandy terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun.

Sedangkan pada pasal 354 KUHP yang disangkakan kepada tersangka, Mario Dandy terancam hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

“Ini adalah konsekuensi dari perbuatan yang bersangkutan,” ucap Sumarji.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David

Terlebih, Sumarji menambahkan, keluarga korban David menarik ucapan maaf untuk Mario, sehingga sehingga upaya hukum restoratif justice tidak bisa ditempuh dalam penyelesaian perkara ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan Mario menyebarkan video penganiayaan David kepada tiga orang.

"Benar, (video penganiayaan) dikirim ke tiga pihak," ucap Hengki.

Namun, Hengki belum membeberkan identitas tiga orang yang menerima video penganiayaan David tersebut.

Tak hanya mengirimkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario juga juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian pun masih mendalami motif Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan David kepada ketiga orang tersebut. 

Baca Juga: Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU