Pengamat Sebut Duet Ganjar dan Prabowo Berpeluang Menang Pilpres 2024, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 24 Maret 2023, 05:37 WIBSebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Aura Jokowi Disebut Pindah ke Prabowo, Pengamat Nilai Pernyataan Itu Bisa Jadi Hasil Pengamatan BIN
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara