> >

Benarkah Pemberian Maaf Keluarga David Ringankan Hukuman Mario Dandy Cs, Begini Penjelasan Pakar

Hukum | 24 Maret 2023, 06:08 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencabut ucapan maafnya kepada para pelaku penganiayaan sang anak.

Jonathan tidak ingin ucapan maaf tersebut bisa menjadi jalan untuk keadilan restoratif dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan David Ozora.

Benarkah pemberian maaf dapat mempengaruhi hukuman untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menjelaskan, konsep maaf dalam restorative justice atau keadilan restoratif ada beberapa tingkatan. Mulai dari maaf dari korban, keluarga korban dan aspek masyarakat.

Baca Juga: Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf

Aspek masyarakat bertujuan untuk melihat apakah kasus yang ditangani membuat ketidakstabilan di lingkungan masyarakat. 

Jika melihat dari kasus penganiayaan David, konsep maaf tingkat pertama yakni korban tidak dapat dilakukan lantaran kondisi korban masih belum stabil.

Kemudian keluarga juga belum bisa memaafkan pelaku dari hati yang dalam. Begitu juga di masyarkat yang bergejolak melihat kasus penganiayaan David. 

"Jadi bukan hanya kepentingan korban, keluarga korban tapi juga kepentingan masyarakat, kestabilan di lingkungan masyarakat ada gejolak atau tidak," ujar Hibnu di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun

Hibnu menambahkan selain tingkatan pemberian maaf, aspek pidana juga jadi pertimbangan penengak hukum dalam melakukan pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan. 

Merujuk pada pasal yang disangkakan ancaman hukuman terhadap Mario dan AG lebih dari lima tahun.

Sedangkan norma yang ditentukan dalam pemberian restorative justice adalah tidak pidana dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. 

Menurut Hibnu kalaupun korban dan keluarga korban memberikan maaf dan tidak ada gejolak di masyarakat, sulit bagi penegak hukum mengabulkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Menutup Peluang Damai | Laporan Khusus

"Baik aspek hukum maupun aspek substansi materi pelaku, korban, keluarga korban, masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk terkabulnya RJ (restorative justice) atau tidak. Karena jangan sampai RJ ini disalahgunakan bagi kepentingan kelompok tertentu," ujar Hibnu.

Peringanan Hukuman

Lebih lanjut Hibnu menilai akan dalam persidangan nanti akan sulit bagi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas mendapat vonis ringan.

Hal ini lantaran ancaman maksimal hukuman dalam Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu adalah dua belas tahun.

Baca Juga: Pelaku Anak 'AG' Akan Jalani Sidang Lebih Dahulu Dibanding Mario Dandy dan Shane

Terlebih keluarga korban tidak memberikan pemberian maaf untuk keadilan resotatif dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Ini harus memberikan suatu aspek deterrence, oleh karena itu pidananya maksimal seperti yang diancamkan Pasal 355. Sehingga jangan sampai ke depan anak yang baru lepas anak melakukan kejahatan yang semau gue," ujar Hibnu.

"Aspek pidana sebagai aspek deterrence untuk para calon tersangka yang melakukan penganiayaan seperti ini jadi jangan sampai ringan," pungkasnya. 

Sebelumnya Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora (17), memutuskan menarik ucapannya untuk memaafkan penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: KPK Ingat Rafael Alun Trisambodo Tidak Lari dari Proses Hukum

Keputusan menarik ucapan maaf untuk Mario tersebut disampaikan oleh Jonathan tepat di hari ke-30 David yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Adapun Jonathan menyampaikan hal tersebut melalui kicauan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU