> >

BEM UI Sebut Perppu Cipta Kerja sebagai Itikad Buruk Jokowi untuk Kangkangi Konstitusi

Politik | 23 Maret 2023, 22:21 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, Kamis (2/3/2023). BEM UI menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) beritikad buruk sejak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, sebagai itikad buruk Presiden Joko Widodo untuk mengangkangi konstitusi.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

"Adanya Perppu Cipta Kerja, bagi kami itikad buruk Jokowi untuk mengangkangi konstitusi," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (23/3/2023). 

Ia mengatakan, itikad buruk tersebut karena Jokowi telah mengetahui bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.

"Tidak mungkin juga, seluruh pakar atau ahli hukum yang ditempatkan di dalam kabinet Jokowi, tidak mengingatkan bahwa tindakan (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja melanggar Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

"Sehingga, bagi kami ada itikad buruk dari kekuasaan saat ini, Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang jelas inkonstitusional."

Namun parahnya lagi, kata dia, tindakan inkonstitusional Jokowi ini justru diamini oleh anggota DPR dengan cara mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dengan demikian, Melki menegaskan anggota DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.

Baca Juga: BEM UI Unggah Video Puan Berbadan Tikus karena Sahkan Perppu Cipta Kerja, Ini Respons PDIP

"Bukannya mewakili suara kita untuk menolak produk hukum inkonstitusional ini. Tapi malah ikut menyetujui, mengesahkan. Kami mengimbau masyarakat untuk jangan lagi percaya bagi DPR," tegasnya.

Menurut Melki, DPR tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan mungkin lebih cocok diganti nama Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat,” ucapnya.

"Karena substansi berupa produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas melanggar hak-hak masyarakat, merugikan pekerja, dan juga mengganggu kesejahteraan rakyat."

Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Selasa (21/3/2023). 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, dan disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai ketua sidang paripurna pengesahan perppu tersebut.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Momen Demokrat Interupsi Hingga PKS 'Walkout' Saat Pengesahan UU Cipta Kerja!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU