> >

KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari, Tak Ada Keluhan soal Kesehatan

Hukum | 23 Maret 2023, 15:07 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). KPK menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Sebelumnya, Lukas Enembe menulis surat pernyataan berhenti minum obat yang disediakan dokter KPK per Minggu (19/3/2023) malam.

Lukas mengeklaim tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak mengonsumsi obat dari dokter KPK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang menerima surat itu saat membesuk kliennya di rutan KPK pada Selasa (21/3).

"Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK," kata Petrus, Rabu (22/3).

"Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih."

Lukas Enembe, kata dia, juga meminta kepada KPK agar diizinkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dia kini tengah ditahan di Rutan KPK.

 

Dalam kasus itu, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka.

Rijantono yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari KPK, Klaim Tak Ada Perubahan atas Sakit yang Diderita

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU