Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Waspada Jam Rawan di Bulan Ramadan, Ini Pembagian Waktunya
Kriminal | 23 Maret 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan catatan Polda Metro jaya jam rawan di bulan Ramadan terjadi saat masyarakat Salat Tarawih.
Kesempatan ini dilakukan pelaku untuk melakukan kejahatan. Baik di rumah warga yang ditinggalkan Salat Tarawih di masjid atau musala, atau pencurian saat masyarakat fokus melaksanakan ibadah.
"Ya jam kerawanan tentunya kita bisa melihat pada saat gelap, dimulainya pada saat tarawih, karena tarawih kan orang cenderung ke masjid," ujar Trunoyudo dalam pesan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Bukan Kamis, Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadan Hari Jumat
Selain saat melaksanakan Salat Tarawih, Trunoyudo mengatakan bahwa jam rawan kejahatan juga terjadi menjelang sahur.
Sebab, di bulan Ramadan tentunya masyarakat akan beristirahat lebih awal karena untuk mempersiapkan sahur.
"Di waktu istirahat lebih awal ini tentunya juga menjadi jam rawan," ujarnya.
Melakukan Patroli
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan dalam mengantisipasi potensi tindak kejahatan di jam rawan saat Ramadan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan Patroli Perintis Presisi.
Baca Juga: Jokowi Minta Acara Buka Puasa Bersama Pegawai hingga Pejabat Pemerintah Ditiadakan
Patroli Perintis Presisis ini akan lakukan selama bulan Ramadan dan seterusnya untuk memberikan kenyamanan masyarakat.
Kepolisian, sambung Trunoyudo, juga siap melakukan pengamanan bagi masyarakat yang menggelar salat tarawih.
"Polda Metro Jaya dengan jajaran baik Polres sampai Polsek akan melakukan pengamanan. Baik pengamanan statis, pada suatu tempat yang diminta atau tidak diminta itu menjadi bagian pengawasan. Juga melalui kegiatan patroli preventif," ujarnya.
"Tentu ini juga diimbau kepada masyarakat, bagaimana menciptakan situasi yang nyaman dalam beribadah. Sebagaimana yang termaktub dalam maklumat Polda Metro Jaya Nomor 2 tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023. Agar tidak melakukan kegiatan yang tidak produktif," pungkas Trunoyudo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV