> >

Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari KPK, Klaim Tak Ada Perubahan atas Sakit yang Diderita

Hukum | 22 Maret 2023, 16:46 WIB
 Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (10/1/2023). Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya menolak untuk meminum obat yang diberikan tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka.

Rijantono yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Selama ditahan, Gubernur Papua nonaktif ini sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.

Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.

Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe selalu dipantau oleh KPJ bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD. KPK menganggap kondisi Lukas Enembe selama di Rutan KPK tidak seburuk seperti yang digambarkan pengacaranya, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura. 

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU