> >

Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari KPK, Klaim Tak Ada Perubahan atas Sakit yang Diderita

Hukum | 22 Maret 2023, 16:46 WIB
 Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (10/1/2023). Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya menolak untuk meminum obat yang diberikan tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya menolak untuk meminum obat yang diberikan tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasan Lukas Enembe, hal itu dilakukan karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak mengonsumsi obat tersebut.

"Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih". 

Petrus dalam keterangannya itu mengungkapkan adanya surat dari Lukas Enembe yang kembali dikirimkan kepada pimpinan KPK. 

"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura". 

Petrus menjelaskan anggapan Lukas Enembe bahwa dokter-dokter di rumah sakit itu sangat memahami penyakit yang dideritanya.

Petrus menambahkan dalam keteranganya bahwa dalam surat terbaru ke KPK itu memuat keinginan Lukas Enembe bahwa seharusnya dirawat di rumah sakit, bukan di penahanan Rutan KPK.

Petrus mengutip tulisan dalam surat Lukas Enembe tersebut, "Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK”. 

Baca Juga: KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Rutan: Kami Hormati Hak Tahanan Sesuai Menunya

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU