KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
Rumah pemilu | 22 Maret 2023, 13:28 WIBMenurut dia, Pengadilan Tingkat Banding harus memerintahkan PN Jakpus menjalankan mediasi dalam putusan sela.
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," kata Afifudin.
Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
Diketahui, KPU sebelumnya sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusan PN Jakpus tersebut, majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan dan mengulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV