> >

Fakta Wanita Sleman Dimutilasi, Tubuh Korban Dipotong 65 Bagian Pakai Gergaji hingga Pisau Komando

Kriminal | 22 Maret 2023, 11:43 WIB
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34) warga Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, Heru Prasityo (23). (Sumber: Tribun Jogja)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan fakta sadisnya pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Ayu Indraswari di sebuah wisma yang berada di Jalan Kaliurang Km 18 Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Ayu memutilasi tubuh korban hingga menjadi 65 bagian.

Baca Juga: Wanita yang Dimutilasi di Sleman akan Menikah Usai Lebaran, Calon Suami Belum Tahu Kekasihnya Tewas

Rinciannya, ada tiga potong berukuran besar yakni kedua kaki dan bagian tubuh korban. Sisanya sebanyak 62 bagian adalah tubuh korban yang dipotong kecil-kecil.

Selain itu, Nuredy menuturkan ada luka yang ditemukan di tubuh korban Ayu di bagian leher. Menurutnya, luka besar yang ada di leher menyebabkan Ayu mengalami pendarahan.

Diduga, Nuredy menambahkan, karena luka di leher itulah yang mengakibatkan korban Ayu kemudian meninggal dunia. 

Lebih lanjut, Nuredy mengungkapkan untuk memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian, pelaku diduga menggunakan sejumlah benda tajam seperti pisau komando hingga gergaji.

"Ada beberapa benda tajam yang kami dapatkan di TKP. Satu pisau komando kemudian gergaji, dan pisau cutter," kata Nuredy.

Baca Juga: Usai Mutilasi Perempuan Muda di Sleman, Pelaku Sempat Bingung dan Putuskan Makan di Warmindo

“Ada sarung pisau dan segala macam, tapi intinya tiga itu, cutter, pisau komando dan gergaji yang benda tajamnya.”

Sebelum terjadi pembunuhan, menurut keterangan pihak kepolisian, korban dan pelaku terlihat harmonis ketika datang ke penginapan.

Adapun pelaku saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian di Padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman.

Kombes Nuredy Irwansyah mengatakan tersangka ditangkap saat sedang tertidur pulas di tempat persembunyiannya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

“Pada saat proses penangkapannya tidak ada perlawanan sama sekali, karena yang bersangkutan ketika digerebek oleh anggota, dalam keadaan tertidur pulas di salah satu sudut ruangan di rumah tersebut,” ujarnya dalam Kompas Malam Kompas TV, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Motif Tersangka Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban, Terlilit Pinjol Rp8 Juta

Saat ini, kata Nuredy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Nuredy menambahkan, pihaknya mengupayakan agar pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dapat diselesaikan malam ini.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman atau pemeriksaan, dan teman-teman penyidik juga secara simultan melaksanakan pemeriksaan, insyaallah malam ini kita upayakan selesai semua, sehingga besok bisa kita publish ke publik,” ucapnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Nuredy, tersangka memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Namun, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.

Saat ditanya, apakah pelaku dan korban sudah saling mengenal, ia menyebut keduanya sudah mempunyai hubungan sejak November 2022.

Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Kronologi Kasus Mutilasi di Sleman hingga Pelaku Tertangkap

“Antara pelaku dan korban itu sudah mempunyai hubungan itu sekitar bulan November 2022 dan sudah pernah bertemu. Terkait dengan hubungannya, masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU