Hari Raya Nyepi di Indonesia: 1.466 Narapidana Hindu Terima Remisi, 3 di Antaranya Langsung Bebas
Update | 22 Maret 2023, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.466 narapidana Hindu di Indonesia, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945, Rabu (22/3/2023).
Dari ribuan narapidana tersebut, tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut tiga narapidana yang langsung bebas mendapatkan RK II.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Agung Hingga Pawai Ogoh-Ogoh
Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak terdapati di Provinsi Bali dengan jumlah 1.018 narapidana.
Disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika Aprianti dalam rilis yang diterima Kompas.tv.
Baca Juga: Selama Nyepi Dokter dan Perawat Tetap Disiagakan untuk Layani Pasien
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV