> >

Kata Istri Kepala BPN Jaktim usai Klarifikasi Harta Kekayaan: Yang di Medsos Itu Enggak Benar

Hukum | 22 Maret 2023, 06:30 WIB
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra (tengah) dengan didampingi istrinya memenuhi undangan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya pada Selasa (22/3/2023).

Sudarman mengaku sudah memberikan semua data dan fakta kepada petugas KPK. Setelah itu, ia menyerahkan kepada lembaga antirasuah itu untuk proses selanjutnya usai mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Ketika Risma Tak Tahu Bansos Beras PKH Diusut KPK: Pejabatnya Sudah pada Ganti, Saya Juga Bingung

"Semua data dan fakta telah saya sampaikan," kata Sudarman usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Sudarman menyampaikan apresiasi kepada Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK yang telah bekerja dengan sangat profesional dalam proses klarifikasi harta kekayaannya.

Sudarman tidak sendiri saat menyambangi KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaanya. Ia didampingi istrinya berinisial VP.

Kepada awak media, VP mengatakan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya di media sosial soal harga barang yang dimilikinya tersebut adalah tidak benar.

"Jadi, yang di media sosial itu enggak benar, ya, harga-harganya," ujar VP singkat.

Baca Juga: Cerita Pegawai KPK Tak Sengaja Temukan 15 Belas Senpi dengan Peluru Tajam di Rumah Dito Mahendra

Adapun klarifikasi LHKPN terhadap Sudarman itu dilakukan karena berawal dari unggahan warganet yang menyoroti gaya hidup mewah istri Sudarman berinisial VP.

Diketahui, Sudarman tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp14,7 miliar dengan salah satu kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,39 miliar di Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya telah mengklarifikasi sejumlah pejabat penyelenggara negara terkait dengan gaya hidup atau peningkatan kekayaan yang tak wajar.

Ada empat pejabat dari Kementerian Keuangan yang menjalani klarifikasi LHKPN oleh KPK, mulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.

Baca Juga: Klarifikasi Kajati DKI soal Kabar Tawaran Restorative Justice Kasus Penganiayaan David

Selanjutnya, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Untuk ketiganya saat ini masih sebatas klarifikasi.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU