Soal Temuan Rp300 Triliun, PPATK: Tidak Bisa Diterjemahkan Tindak Pidananya, Itu Terjadi di Kemenkeu
Politik | 22 Maret 2023, 05:25 WIBSama halnya jika PPATK melaporkan kasus korupsi ke KPK, lebih kepada KPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyidik untuk menindaklanjut temuan tindak pidana asal.
Begitu juga jika seseorang menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, berarti ada tindak pidana narkotika di BNN.
"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang, tindak pidananya asalnya adalah KPK," ujar Ivan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV