> >

Soal Temuan Rp300 Triliun, PPATK: Tidak Bisa Diterjemahkan Tindak Pidananya, Itu Terjadi di Kemenkeu

Politik | 22 Maret 2023, 05:25 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR terkait temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih di Kemenkeu, Selasa (21/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Sama halnya jika PPATK melaporkan kasus korupsi ke KPK, lebih kepada KPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyidik untuk menindaklanjut temuan tindak pidana asal.

Begitu juga jika seseorang menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, berarti ada tindak pidana narkotika di BNN.

"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang, tindak pidananya asalnya adalah KPK," ujar Ivan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU