Persidangan AG Kasus Penganiayaan David akan Digelar Tertutup
Hukum | 21 Maret 2023, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut, nantinya persidangan perempuan AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora bakal digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dikarenakan, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
"Tidak (terbuka), kalau (persidangan) anak khusus, tertutup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Bahkan, lanjut dia, baik Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelas dia.
Diketahui, sejauh ini, berkas perkara AG sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/3).
Usai pelimpahan tersebut, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari, terhitung sejak hari ini.
Baca Juga: Kejari Jaksel Tunjuk 7 Jaksa Berkualifikasi Khusus Tangani AG di Kasus Penganiayaan David
Syarief mengatakan, Kejaksaan pun segera tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia berujar, pihak Kejari Jaksel juga menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada 20 Februari 2022 lalu.
AG pun dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.
Selain AG terdapat dua orang tersangka yang telah ditetapkan polisi. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Baca Juga: Ditahan 5 Hari dan Peluang Restorative Justice Sudah Tertutup, AG Langsung Dibawa ke Pengadilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV