> >

Persidangan AG Kasus Penganiayaan David akan Digelar Tertutup

Hukum | 21 Maret 2023, 17:25 WIB
AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (21/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut, nantinya persidangan perempuan AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora bakal digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dikarenakan, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.

"Tidak (terbuka), kalau (persidangan) anak khusus, tertutup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023). 

Bahkan, lanjut dia, baik Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.

"AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelas dia.

Diketahui, sejauh ini, berkas perkara AG sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/3).

Usai pelimpahan tersebut, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari, terhitung sejak hari ini. 

Baca Juga: Kejari Jaksel Tunjuk 7 Jaksa Berkualifikasi Khusus Tangani AG di Kasus Penganiayaan David

Syarief mengatakan, Kejaksaan pun segera  tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU