Persidangan AG Kasus Penganiayaan David akan Digelar Tertutup
Hukum | 21 Maret 2023, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut, nantinya persidangan perempuan AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora bakal digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dikarenakan, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
"Tidak (terbuka), kalau (persidangan) anak khusus, tertutup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Bahkan, lanjut dia, baik Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelas dia.
Diketahui, sejauh ini, berkas perkara AG sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/3).
Usai pelimpahan tersebut, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari, terhitung sejak hari ini.
Baca Juga: Kejari Jaksel Tunjuk 7 Jaksa Berkualifikasi Khusus Tangani AG di Kasus Penganiayaan David
Syarief mengatakan, Kejaksaan pun segera tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV