Imbau Tidak Mudik Pakai Motor, Menhub: Jumlah Motor Berbanding Lurus dengan Kecelakaan
Sosial | 19 Maret 2023, 21:11 WIB"Kami memberikan mudik gratis, yaitu di tanggal 15 dan 17 April dari Jakarta (Pelabuhan Tanjung Priok) ke Semarang (Pelabuhan Tanjung Emas), kemudian arus baliknya Semarang ke Jakarta tanggal 25 dan 28 April," kata Hendri, saat media briefing Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023 di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Jadwal keberangkatannya akan diselenggarakan mulai 15 dan 17 April 2023 untuk arus mudik, dan pada 25 dan 28 April 2023 untuk arus balik.
Total kuota untuk arus mudik yang disediakan, yakni kuota penumpang sebanyak 2.500 orang per hari dan kuota sepeda motor sebanyak 1.250 unit per hari.
Dengan demikian, total kuota mudik selama dua hari (15 dan 17 April) ialah 5.000 orang dan 2.500 motor.
Sedangkan kuota untuk arus balik yang disediakan juga 2.500 orang per hari dan 1.250 unit motor per hari.
Baca Juga: Simak 5 Posko Validasi Peserta Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2023 di Jabodetabek
Sementara prosedur pendaftarannya, yakni pendaftaran daring (online) pada 20 Maret hingga 5 April 2023, melalui website (mudikgratis.dephub.go.id) dan aplikasi (Mitra Darat) yang bisa diunduh di ponsel.
"Pendaftar yang tidak melakukan verifikasi paling lambat 2 hari setelah pendaftaran daring maka nomor pendaftaran dibatalkan. Lalu, verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada 20 Maret sampai 7 April 2023," ujar Hendri.
Kemenhub juga membuka pendaftaran langsung pada 6 April sampai 16 April 2023.
Pendaftaran dan verifikasi data dilakukan di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok dan Kemenhub Gedung Cipta, lantai dasar.
Untuk persyaratan pendaftaran, di antaranya memiliki STNK dan SIM yang sah, kondisi motor layak jalan, tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses "lashing", harus ada penyangga/standar tengah (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan belakang.
Adapun, dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran, yaitu kartu identitas calon pemudik, STNK asli, dan SIM asli.
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV