Jawab Pertanyaan soal Thrifting, Kapolri Perintahkan Periksa Pintu Masuk: Saya Minta Ditindak Tegas
Hukum | 19 Maret 2023, 11:52 WIBBaca Juga: Mendag Zulhas Musnahkan Barang Thrifting: Baru Pegang aja Udah Bersin, Gimana Makenya?
Tahun 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV