> >

Komnas HAM Minta Jaksa Banding soal Putusan Bebas Tersangka Tragedi Kanjuruhan karena Tak Adil

Hukum | 18 Maret 2023, 06:30 WIB
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Sumber: ANTARA /Indra Setiawan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta jaksa penuntut umum atau JPU untuk banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang berasal dari pihak kepolisian divonis bebas dan rendah.

Baca Juga: Soal Vonis Terdakwa Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban: Rekonstruksi dan Ekshumasi Janggal

Rinciannya, dua terdakwa divonis bebas dan seorang lainnya hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan Komnas HAM menghargai atas putusan hakim PN Surabaya tersebut.

"Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi," kata Uli dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Melalui upaya hukum tersebut, Uli berharap putusan majelis hakim PN Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai untuk para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Dia mengatakan, Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

Baca Juga: Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas dan Ringan, Ini Tanggapan Warga Malang!

"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," ujarnya.

Uli menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa menunjukkan bahwa para terdakwa dalam pengendalian massa berperan melakukan penembakan gas air mata yang menyebabkan  penonton panik. Akibatnya, 135 orang tewas.

Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat sekaligus momentum bagi seluruh pemangku kepentingan, agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan kebijakan.

"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Bebas 2 Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan!

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Juga: Wapres Tanggapi Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Pemerintah Tidak Boleh Intervensi

 

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU