> >

Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya

Hukum | 17 Maret 2023, 15:34 WIB
AG, pacar Mario Dandy Satriyo, diperankan oleh pemeran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

Lebih lanjut, Ade mengatakan untuk tersangka Mario dan Shane Lukas pihak kejaksaan tidak memberi peluang kepada mereka untuk mendapatkan restorative justice.

Alasannya, kata Ade, kedua trsangka tersebut merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban David mengalami luka berat. 

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujarnya.

Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora

Adapun keterangan yang disampaikan Ade tersebut untuk meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

 

Diketahui, Reda Manthovani sebelumnya menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Reda sebelumnya mengatakan akan menawarkan kepada korban David untuk berdamai dengan pelaku penganiayaannya.

Namun demikian, Reda tidak menyebut secara jelas atau spesifik pelaku penganiayaan David yang dimaksud apakah AG, Mario atau Shane.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda usai menjenguk D di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga: AG Pelaku Penganiayaan David Segera Jalani Sidang, Proses Hukum Dipercepat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU